Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

1 week ago 8

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pemuda berinisial AFET sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan kepada satpam di RS Mitra Keluarga Kota Bekasi. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenankan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

Helikopter Wisata Jatuh ke Sungai Hudson New York, 6 Orang Tewas

Baca Juga

Helikopter Wisata Jatuh ke Sungai Hudson New York, 6 Orang Tewas

Binsar menjelaskan kejadian penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025. Tersangka kala itu tengah menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi.

Namun, tersangka yang menggunakan knalpot brong memarkirkan kendaraannya sembarangan. Satpam RS yang juga korban berinisial S pun menegur dirinya. Namun, tersangka tak terima sehingga terjadi percekcokan.

Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam hingga Kejang di RS Bekasi

Baca Juga

Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam hingga Kejang di RS Bekasi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |