JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menindak sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing atau penyeberangan jalan hingga berujung cekcok dengan petugas keamanan (satpam) Fiktor Harefa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Sang sopir dikenakan tilang.
“Melakukan penindakan dengan tilang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga
Polisi Lanjut Usut Dugaan Pelat Nomor Palsu di Kasus Sopir Alphard Vs Satpam Bundaran HI
Ojo menjelaskan, tindakan tilang diberikan dengan pengenaan dua pasal sesuai pelanggaran yang dilakukan, yaitu menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga
Kasus Sopir Alphard dan Satpam Bundaran HI Berakhir Damai
“Menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan atau STNK asli ada, hanya pelat palsu,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengklarifikasi sopir mobil Alphard tersebut. Pemeriksaan terhadap mobil Alphard yang digunakan juga sudah dilakukan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































