JAKARTA, iNews.id - Biaya melepas status warga negara Indonesia (WNI) naik menjadi Rp5 juta, dari sebelumnya Rp1 juta. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tersebut.
"Namun demikian, kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review kembali akan kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Langsung Dapat Misi Besar Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030
Dia menjelaskan, pengkajian ulang ini merespons adanya masukan publik. Nantinya, pengkajian akan dilakukan secara internal dengan menggandeng Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Dirjen Kekayaan Intelektual.
Supratman menambahkan, kenaikan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari untung.
Baca Juga
8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya
"Negara tentu tidak mencari untung, sama sekali bukan itu tujuannya," ujarnya.
Dia menambahkan, kenaikan yang dimaksud merupakan usulan Kemenkum. Namun, dengan adanya dinamika yang ada pihaknya akan mengevaluasi kebijakan ini sebelum disampaikan ke presiden.
"Jadi kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," ucapnya.
Editor: Reza Fajri
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































