BANDUNG, iNews.id – Pemilik lapangan padel Sixnine di kawasan Cihapit-RE Martadinata, Kota Bandung, dinyatakan bersalah usai nekat menebang 10 pohon di lokasi usaha. Atas pelanggaran tersebut, pemilik terancam denda hingga Rp100 juta serta kewajiban mengganti 1.000 bibit pohon pengganti.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, pemilik lapangan olahraga tersebut secara jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga
Kasus Penebangan Pohon di RE Martadinata Bandung, Ini Kata Pengelola Padel SixNine
Bambang menjelaskan, tindakan pengerusakan atau penebangan pohon berdiameter di atas 10 sentimeter memiliki konsekuensi hukum dan sanksi yang tegas sesuai regulasi daerah.
"Pemilik lapangan jelas-jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026. Sesuai ketentuan Pasal 17, karena diameter pohon yang ditebang lebih dari 10 sentimeter, sanksinya jelas: satu pohon wajib diganti dengan 100 pohon pengganti serta denda Rp10 juta per pohon," ujar Bambang Sukardi di Balai Kota Bandung, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Pemkot Bandung Usut Dugaan Kepentingan Bisnis di Balik Penebangan Pohon Jalan Riau
Dengan total 10 pohon yang ditebang, maka pemilik usaha diwajibkan menyerahkan 1.000 pohon pengganti dan membayar akumulasi denda sebesar Rp100 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Satpol PP Kota Bandung bakal segera memanggil langsung pemilik usaha lapangan padel Sixnine untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan penegakan sanksi.
"Kami akan memanggil langsung pemilik usaha tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku," kata Bambang.
Meski demikian, berbanding terbalik dengan pernyataan tegas dari pihak Satpol PP Kota Bandung, pengelola lapangan padel hingga kini mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari petugas penegak perda tersebut.
Pengelola SixNine, Fajar mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat maupun tembusan resmi terkait rencana pemanggilan dalam penyelidikan kasus penebangan pohon yang belakangan menjadi sorotan publik.
Meski demikian, Fajar menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku apabila nantinya menerima panggilan dari Satpol PP untuk memberikan keterangan.
"Kita mengikuti prosedur yang berlaku saja, cuma sampai saat ini pengelola harian di sini belum mendapatkan tembusan apa pun," ujar Fajar, Senin (3/8/2026).
Dia juga mengaku, tidak mengetahui persoalan penebangan pohon yang kini tengah diselidiki pemerintah. Menurutnya, sebagai pengelola harian, tugasnya hanya menjalankan operasional venue, mulai dari melayani pengunjung restoran hingga mengelola aktivitas di lapangan padel.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































