Pemkab Batang Tegaskan Komitmen Keterbukaan Secara Transparan

3 weeks ago 42

Batang, infojateng.id –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (23/9/2025).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang Suprapto menyampaikan, bahwa perkembangan informasi publik semakin cepat dan dinamis, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Di Batang, beberapa waktu terakhir juga terjadi rotasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk atasan langsung PPID. Maka, kegiatan sosialisasi ini sangat relevan untuk memperkuat koordinasi,” jelas Suprapto.

Tujuannya adalah memperkuat peran PPID dalam memberikan layanan informasi publik yang profesional, memangkas birokrasi, serta memastikan keterbukaan informasi di masing-masing OPD.

“Jadi masyarakat umum nantinya bisa mendapatkan informasi kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah dalam membangun Kabupaten Batang,” tambahnya.

Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto menegaskan, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi warga negara sekaligus kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebaliknya, informasi yang tertutup hanya akan menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan,” kata Sugeng.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti menekankan, pentingnya penyelesaian sengketa informasi publik.

“Komisi Informasi memiliki fungsi kuasa peradilan dengan mekanisme adjudikasi dan litigasi. Kami adalah peradilan tingkat pertama dalam penyelesaian sengketa informasi,” tegas Ermy.

Ia menambahkan, setiap PPID wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi.

“Minimal ada 10 DIP dan 10 DIK setiap tahun. Jika tidak, hasil monitoring keterbukaan informasi bisa terdampak,” imbuhnya.

Selain itu, Ermy mengingatkan pentingnya pemanfaatan website resmi OPD sebagai rumah besar informasi.

“Jangan sampai website hanya ada, tapi kosong tanpa konten. Harus diisi dan diperbarui secara berkala,” katanya.

Tetapi Pemkab Batang punya hak memilih informasi yang dikecualikan yang tidak diboleh diaskses masyarakat yang mempunyai sifat rahasia negara dan identitas individu seseorang.

“Misalnya laporan keuangan yang belum diaudit tidak boleh diinformasikan dan permintaan data pribadi seseorang,” pungkasnya.

Ia berharap, seluruh PPID dapat bekerja lebih profesional dalam memberikan layanan informasi, memperkuat keterbukaan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |