Pati, infojateng.id – Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dengan tegas melarang sekolah negeri menjual pakaian seragam sekolah. Penegasan tersebut ia sampaikan di hadapan kepala SMP negeri dan Korwilcam bidang pendidikan se-Kabupaten Pati, Rabu (24/6/2026).
Dalam kegiatan Pendidikan Antikorupsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati di Ruang Pragolo Setda Pati, Rabu (24/6/2026) itu, Chandra juga menegaskan seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang sekolah, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.
“Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua murid. Sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebani orang tua untuk membeli seragam baru saat penerimaan murid baru maupun kenaikan kelas,” katanya.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk mencegah munculnya praktik yang berpotensi membebani masyarakat sekaligus menjaga integritas lingkungan pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Bupati juga menyoroti tahapan Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Pati. Ia meminta agar proses tersebut dikawal ketat agar berlangsung adil, transparan, dan bebas praktik titipan, pungutan liar, maupun gratifikasi.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar proses administrasi, melainkan bagian penting dari pelayanan publik yang menentukan masa depan generasi muda.
“Proses penerimaan murid baru adalah tahapan strategis untuk melahirkan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman. Karena itu, seluruh prosesnya harus berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Chandra.
Menurutnya, meskipun sistem penerimaan saat ini telah berbasis digital, potensi penyimpangan tetap harus diwaspadai melalui pengawasan yang kuat dari seluruh pihak terkait.
“Walaupun semuanya sudah online, sistem tetap dibuat dan dijalankan oleh manusia. Karena itu, pengawasan menjadi sangat penting. Lebih baik mencegah daripada menghadapi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
“Kita semua diawasi masyarakat, media, dan berbagai pihak. Apa yang terjadi di sekolah akan diketahui publik. Karena itu, saya minta seluruh penyelenggara pendidikan benar-benar berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai aturan,” lanjut Chandra.
Pemerintah Kabupaten Pati sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mewujudkan SPMB yang bersih, antara lain memperkuat transparansi informasi, memperketat pengawasan internal dan eksternal, memberantas gratifikasi serta pungutan liar, dan menjaga integritas seluruh penyelenggara pendidikan.
“Saya berharap satuan pendidikan menjadi motor penggerak kondusivitas Kabupaten Pati. Dunia pendidikan yang aman dan kondusif akan melahirkan generasi muda yang mampu menjadi penopang pembangunan berkelanjutan di masa depan,” tuturnya.(lut/redaksi)

7 hours ago
6

















































