BANDUNG, iNews.id – Polisi menangkap empat pelaku penculikan ibu rumah tangga (IRT) Santi (49) di Jalan Sukanegara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Pelaku utama berinisial DAS itu ditangkap, Selasa (10/12/ 2024) sekitar pukul 10.44 WIB di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.
![Otak Penculikan IRT di Antapani Bandung Ditangkap di Kontarakan Dekat Rumah Korban](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/10/pelaku_penculikan_irt_di_antapani_bandung.jpg)
Baca Juga
Otak Penculikan IRT di Antapani Bandung Ditangkap di Kontarakan Dekat Rumah Korban
“Kasus penculikan ini diotaki oleh satu orang berinisial DAS," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Motif penculikan, kata Kombes Budi, karena tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. “Motif sakit hati, tapi masih kami dalami," tuturnya.
![Terungkap Motif Penculikan IRT di Antapani Bandung, Pelaku Sakit Hati](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/10/penculik_irt_di_antapani_bandung.jpg)
Baca Juga
Terungkap Motif Penculikan IRT di Antapani Bandung, Pelaku Sakit Hati
Selain DAS, kata Kombes Budi, jajarannya juga menangkap tiga pelaku lainnya. Mereka yakni, AS (35), T (51), H alias Ato (51). "Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku DAS," kata Kapolrestabes Bandung.
Para tersangka, ujar Kombes Budi, melakukan peran masing-masing.
DAS warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk kendaraan.
AS merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban. "AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang," ujar Kombes Budi.
Tersangka T, warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang. T ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari RT 05, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Sedangkan tersangka H alias Ato warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.
Editor: Kastolani Marzuki