JAKARTA, iNews.id - Anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) segera disidang terkait kasus tewasnya ABG berusia 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba di hotel kawasan Jakarta Selatan. Polisi telah menyerahkan Arif ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Melakukan proses tahap 2, terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
![Polisi Temukan Senjata Api di Kasus Anak Bos Prodia](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2023/07/31/ilustrasi_senpi.jpg)
Baca Juga
Polisi Temukan Senjata Api di Kasus Anak Bos Prodia
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan tahap 2 itu dilakukan pada Selasa (11/2/2025) kemarin. Penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.
“(Barang bukti) hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine dan darah,” ujar dia.
![Kasus Pembunuhan Libatkan Anak Bos Prodia Segera Disidangkan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2023/06/26/borgol.jpg)
Baca Juga
Kasus Pembunuhan Libatkan Anak Bos Prodia Segera Disidangkan
Diketahui, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024 silam.
![AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis Dipecat Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/08/akbp_bintoro_ist.jpg)
Baca Juga
AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis Dipecat Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow