JAKARTA, iNews.id - Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat 81 halaman yang isinya menyatakan status tersangka Hasto tidak sah.
"81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," ujar salah satu pengacara Hasto, Patra Zen, Rabu (12/2/2025).
![Hasto Dukung Efisiensi Anggaran, Yakin Prabowo Dorong Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/12/sekjen_pdip_hasto_kristiyanto_foto_mpi.jpg)
Baca Juga
Hasto Dukung Efisiensi Anggaran, Yakin Prabowo Dorong Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Menurutnya, penyidik KPK lebih dulu menetapkan Hasto sebagai tersangka, setelah itu baru mengumpulkan alat buktinya. Hal itu dinilai menyalahi aturan.
![KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto, Ini Alasannya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/09/04/Gedung_KPK_2_NURKHABIBI.jpg)
Baca Juga
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto, Ini Alasannya
Kemudian, bukti yang disampaikan KPK merupakan bukti yang pernah dipergunakan untuk perkara orang lain.
"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," ujar Patra.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow