JAKARTA, iNews.id - PengacaraRoy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan jilid 4 terkait pencekalan ke luar negeri. Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian hukum maupun penjelasan dari Polda Metro Jaya mengenai apakah status pencekalan Roy telah dicabut atau masih berlaku.
"Sampai hari ini Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi apa pun terkait status pencekalan. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP baru ada 9 item yang bisa diajukan permohonan praperadilan, salah satu itemnya terkait pencekalan, melarang seorang warga negara untuk bepergian ke luar negeri," kata Gafur kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid III, Dapat Ganti Rugi dari Polda Metro Jaya
Menurutnya, sidang praperadilan jilid 4 tersebut akan digelar pada Jumat (7/8/2026) pukul 09.00 WIB. Permohonan ini berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan polisi dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketika itu dilakukan tidak sah dan atau tidak lagi menjadi kewenangan dari orang yang mempunyai kewenangan tersebut, maka secara hukum harus dinyatakan dibatalkan atau dicabut," ujarnya.
Baca Juga
Kuasa Hukum Roy Suryo Optimistis Menang, Keterangan Ahli Polda Dinilai Menguntungkan
Dia menerangkan, pengajuan praperadilan jilid 4 merupakan hak Roy Suryo untuk memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, permohonan terkait pencekalan tersebut juga tidak akan mengganggu pokok perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga
Pengacara Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan, Sebut Ahli Polda Metro Untungkan Kliennya
"Permohonan perapradilan keempat itu Mas Roy bebas melakukan aktivitas bepergian ke luar negeri meskipun pokok perkaranya tetap disidangkan di PN Jakarta Timur, tetapi itu sama sekali tidak menghalangi hak Mas Roy melakukan perjalanan ke dunia manapun, ke negara manapun, itu hak beliau, kami harapkan mudah-mudahan itu dikabulkan juga," ucapnya.
Gafur menegaskan, gugatan praperadilan jilid IV sama sekali tidak mengganggu pokok perkara, karena hal ini berhubungan dengan hak seseorang mendapatkan kebebasan beraktivitas.
Editor: Aditya Pratama
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































