TEL AVIV, iNews.id - Otoritas Israel mempersiapkan ruang khusus di penjara untuk mengeksekusi tahanan Palestina. Parlemen Israel Knesset pada Maret lalu mengesahkan undang-undang (UU) untuk mengeksekusi mati tahanan Palestina yang dijatuhi hukuman karena pembunuhan oleh pengadilan militer.
Portal berita Israel i24NEWS melaporkan, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir mengungkapkan rencana untuk menjadikan sayap penjara khusus diperuntukkan bagi ruang eksekusi mati.
Baca Juga
Menteri Radikal Israel Serukan Usir Warga Gaza, Diisi Pemukim Yahudi
Sayap tersebut sedang dibangun di lembaga pemasyarakatan Israel tengah.
Kantor Ben Gvir menyatakan, fasilitas tersebut mencakup ruang eksekusi. Di tempat itu juga disediakan ruang khusus untuk warga Israel korban kekerasan warga Palestina, untuk menyaksikan eksekusi mati.
Baca Juga
Netanyahu Bilang ke Menantu Trump, Israel Akan Terus Bunuh Warga Gaza
Tidak disebutkan kapan fasilitas tersebut rampung dibangun dan beroperasi.
Sementara itu rekaman video yang diambil di lokasi pembangunan, Ben Gvir bangga telah memenuhi janji untuk mengesahkan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Baca Juga
Pengadilan Israel Batalkan Rencana Menteri Radikal Pelihara Buaya di Penjara Tahanan Palestina
Berdasarkan UU baru tersebut, warga Palestina yang dihukum oleh pengadilan militer karena membunuh warga Israel akan dijatuhi hukuman mati, kecuali pengadilan mendapati keadaan luar biasa yang membolehkan pengurangan hukuman.
Sejak UU tersebut disetujui pada Maret, belum ada tahanan Palestina yang dijatuhi hukuman mati. Pemerintah Otoritas Palestina dan banyak negara mengutuk UU tersebut.
Baca Juga
Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya
Israel sejauh ini baru melaksanakan hukuman mati sekali dalam sejarah negara itu, yakni pada 1962. Hukuman dijatuhkan kepada Adolf Eichmann, mantan pejabat Nazi.
Editor: Anton Suhartono
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































