JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, proses legalisasi ijazah Jokowi diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalil tersebut disampaikan dalam permohonan perbaikan gugatan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/8/2026). Agenda tersebut digelar setelah proses mediasi antara penggugat dan tergugat dinyatakan gagal.
Baca Juga
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni mengatakan pihaknya telah menyampaikan perbaikan gugatan kepada majelis hakim. Perbaikan tersebut sekaligus menegaskan kembali dalil mengenai adanya PMH yang dilakukan para tergugat.
Baca Juga
Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM
"Hari ini kami mengajukan hak kami, hak untuk menyampaikan dan sudah disampaikan, perubahan atau perbaikan gugatan. Perbaikan itu untuk menegaskan kembali bahwa klien kami dalam gugatannya menegaskan adanya PMH yang dilakukan oleh Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9," ujar Joni usai sidang.
Dia menyebut majelis hakim telah menerima perbaikan gugatan tersebut. Menurut Joni, pihaknya ingin membuktikan adanya PMH dalam penerbitan dan penggunaan legalisir ijazah Jokowi saat masih menjadi calon presiden, calon gubernur DKI Jakarta, maupun calon wali kota Surakarta.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































