Batang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memperkuat upaya pencegahan pernikahan anak dengan memberikan layanan konseling dan edukasi kepada pasangan yang mengajukan dispensasi kawin.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya angka permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Batang. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang mencatat sebanyak 61 pasangan anak mengajukan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Pada periode yang sama, Pengadilan Agama (PA) Batang menerima 206 permohonan dispensasi kawin. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode Januari-Juli 2025 yang tercatat sebanyak 156 permohonan. Mayoritas pemohon merupakan remaja perempuan berusia 15 hingga 18 tahun.
Kepala DP3AP2KB Batang Joko Prasetijo mengatakan, meski jumlah permohonan dispensasi kawin meningkat, pemerintah daerah terus berupaya menekan praktik pernikahan anak melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.
“Kami bekerja sama dengan Pengadilan Agama. Kemudian kami juga membuka Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang memberikan edukasi secara preventif. Kami juga masuk ke sekolah-sekolah karena anak-anak usia sekolah menjadi kelompok yang paling mudah dijangkau untuk diberikan pemahaman agar tidak menikah di usia dini,” kata Joko saat ditemui di kantornya, Selasa (28/7/2026).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan setiap permohonan dispensasi kawin mendapatkan layanan konseling dari DP3AP2KB. Hasil asesmen psikologis dan edukasi tersebut kemudian disampaikan kepada hakim sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
“PA akan merujuk kepada kami untuk dilakukan konseling. Nanti hasil konseling kami sampaikan kepada hakim, karena hakim yang akan memutuskan apakah dispensasi itu dikabulkan atau tidak,” jelasnya.
Untuk mempermudah masyarakat, khususnya pemohon yang berasal dari wilayah jauh, kerja sama antara DP3AP2KB dan PA Batang juga diperkuat melalui nota kesepahaman atau MoU.
Melalui kerja sama tersebut, konselor DP3AP2KB disiagakan di kantor PA Batang setiap Kamis untuk memberikan layanan konseling secara langsung.
“Sekarang sudah ada MoU dengan PA. Kami diberikan ruang untuk melakukan konseling langsung di kantor PA setiap hari Kamis. Ini untuk memperpendek birokrasi dan mempermudah masyarakat, terutama yang datang dari wilayah yang jauh,” ungkap Joko.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batang. Para penyuluh agama di tingkat kecamatan didorong untuk ikut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pernikahan usia anak.
Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai ruang sosial dan keagamaan, mulai dari pengajian, kelompok masyarakat, hingga lingkungan RT dan RW.
“Harapannya para penyuluh agama dan tokoh masyarakat bisa terus mengedukasi masyarakat melalui pengajian, kelompok masyarakat, RT, RW, dan sebagainya agar angka pernikahan dini semakin bisa ditekan,” katanya.
Joko mengatakan, sebagian permohonan dispensasi kawin dilatarbelakangi hubungan remaja yang telah terlalu jauh hingga kehamilan di luar nikah.
Namun, bagi pasangan yang belum berada dalam kondisi tersebut, DP3AP2KB berupaya melakukan intervensi melalui konseling dan edukasi agar pernikahan dapat ditunda.
“Kalau memang belum hamil, kami melakukan berbagai upaya agar pernikahan bisa ditunda melalui edukasi. Tujuannya agar anak-anak memiliki masa depan yang lebih baik dan siap membangun keluarga,” ujarnya.
Berdasarkan data DP3AP2KB Batang, pemohon dispensasi kawin berusia 15 tahun menjadi salah satu kelompok yang paling banyak ditolak oleh hakim. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kesiapan fisik dan mental anak yang dinilai belum matang untuk memasuki kehidupan berumah tangga.
“Pemkab Batang berharap sinergi erat antarlembaga dan tokoh masyarakat ini mampu memutus mata rantai pernikahan anak serta dampak sosial yang menyertainya,” pungkasnya. (eko/redaksi)

1 day ago
6

















































