Pita Cukai Palsu Jadi Perhatian, Jepara Gencarkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

1 day ago 6

Jepara, infojateng.id – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Edukasi kepada masyarakat dilakukan melalui dialog interaktif di radio sebagai bagian dari kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dialog yang digelar di Radio R-Lisa FM, Selasa (28/7/2026) itu, menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur penegak hukum, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.

Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Agung Bagus Kade Agung Bkusumintara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ahmad Zaim Wahyudi, Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, serta Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas.

Dialog tersebut dimoderatori Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara Wahyanto.

Dalam dialog, Candra Dewo Pamungkas menjelaskan bahwa cukai merupakan instrumen negara untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang dinilai memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan masyarakat.

Salah satu barang yang dikenai cukai adalah produk hasil tembakau atau rokok.

Menurutnya, penerapan cukai tidak semata-mata bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian konsumsi.

“Dana cukai itu untuk pembangunan fasilitas publik, seperti sekolahan, jembatan, rumah sakit, dan yang lainnya,” ujar Dewo.

Sementara itu, Kajari Jepara Agung Bagus Kade Agung Bkusumintara menegaskan kampanye pemberantasan rokok ilegal harus terus dilakukan.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara.

Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Jepara turut menangani perkara terkait penggunaan pita cukai palsu yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kami mendapat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung, yang ditaksir kerugiannya sebesar Rp126,7 miliar pada 2026. Itu terkait dengan pita cukai palsu. Pitanya dicetak di Semarang, cukainya ditempel di Jepara. Mungkin kasus ini terbesar se-Jawa Tengah,” tegasnya.

Agung menambahkan, penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal menjadi bagian penting dalam upaya melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan.

Di sisi lain, Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan mengatakan, sosialisasi pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan dengan berbagai metode agar pesan tersebut dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Menurut dia, selain melalui dialog dan edukasi langsung, pemerintah daerah juga memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan kampanye pemberantasan rokok ilegal.

“Kita tetap melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat gempur rokok ilegal dengan metode yang berbeda, tidak hanya dengan tatap muka saja. Dengan video pendek yang kita unggah di media sosial akan lebih efektif,” jelas Budhi.

Kampanye “Gempur Rokok Ilegal” diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |