JAYAPURA, iNews.id – Polda Papua menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka dalam kasus ledakan mortir peninggalan Perang Dunia II di Kabupaten Biak Numfor. Penghentian dilakukan karena seluruh tersangka meninggal dunia dalam ledakan yang terjadi pada akhir Mei 2026 tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Parasian H Gultom mengatakan, kelima korban telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sebelum proses hukum dihentikan.
Baca Juga
Terungkap, Bom Sisa PD II di Biak Numfor Meledak gegara Digergaji 5 Warga
Penyidik telah memeriksa 25 saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapati ledakan terjadi ketika lima warga mencoba memotong dan membongkar sebuah mortir peninggalan Perang Dunia II. Mortir yang diduga masih aktif itu kemudian meledak dan menewaskan seluruh orang yang berada di lokasi.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menerapkan Pasal 308 subsidair Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap kelima warga. Namun, proses penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan karena para tersangka telah meninggal dunia.
Baca Juga
Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi
“Penyidikan terhadap para tersangka akan dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ujar Parasian dikutip dari iNews Jayapura, Jumat (17/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































