Kendal, infojateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga dipasarkan melalui media sosial (medsos).
Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda asal Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal ditangkap beserta puluhan paket tembakau sintetis siap edar. Kedua tersangka masing-masing berinisial A.N.Z. (24) dan K.A. (22), yang diamankan di sebuah rumah di Gang Pesarean, Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.N.Z. (24) dan K.A. (22), yang diamankan di sebuah rumah di Gang Pesarean, Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kasatresnarkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Weleri dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan akun Instagram “akagamipedia” yang diduga digunakan sebagai sarana promosi dan transaksi narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara serius. Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengidentifikasi akun media sosial yang digunakan sebagai sarana transaksi. Dari situ kami mengembangkan penyelidikan sampai berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Dody dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memasarkan tembakau sintetis secara daring. Pembeli melakukan pemesanan melalui media sosial, kemudian barang diambil menggunakan sistem titik lokasi (drop point) yang telah ditentukan.
Polisi mengungkap, para pelaku menjual paket tembakau sintetis ukuran 1,3 gram seharga Rp100 ribu dan paket 2,5 gram seharga Rp200 ribu. Setiap paket memberikan keuntungan sekitar Rp20 ribu dengan penjualan rata-rata empat paket setiap hari.
“Modus seperti ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial untuk menjangkau pembeli. Polres Kendal terus meningkatkan kemampuan personel dalam melakukan patroli siber dan penelusuran digital guna mengantisipasi pola-pola peredaran narkotika yang terus berkembang,” jelasnya.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi sekaligus mengemas tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan antara lain 15 paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 22,36 gram, tiga paket tembakau sintetis seberat bruto 6,15 gram, sisa cairan sintetis, tembakau biasa sebagai bahan campuran, perlengkapan pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Dari pemeriksaan diketahui cairan sintetis diperoleh melalui media sosial dengan harga sekitar Rp2 juta per 15 mililiter. Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau biasa sebelum dikeringkan dan dikemas menjadi paket siap edar.
AKP Dody menegaskan, Polres Kendal akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kepolisian memberantas jaringan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, tembakau sintetis kini menjadi salah satu jenis narkotika yang banyak menyasar kalangan remaja karena dipasarkan secara terselubung melalui platform digital.
Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini Satresnarkoba Polres Kendal masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Kendal. (eko/redaksi)

3 hours ago
2

















































