Polisi Boyolali Tangkap Pria Diduga Ancam Sebar Video Korban Kekerasan Seksual

1 day ago 8

Boyolali, infojateng.idPolres Boyolali menangkap seorang pria berinisial JRP (21), warga Kabupaten Karanganyar, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DP (20), warga Boyolali.

Pelaku juga diduga merekam korban tanpa persetujuan dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra bersama Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/VI/2026/SPKT/Polres Boyolali/Polda Jawa Tengah pada 15 Juni 2026.

Berdasarkan penyidikan, korban dan tersangka diketahui sudah saling mengenal sejak SMP. Keduanya kembali berkomunikasi pada Agustus 2025 melalui media sosial dan kemudian berlanjut lewat WhatsApp.

Pada November 2025, tersangka mengajak korban bertemu dengan alasan hendak menceritakan persoalan pribadi. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual tanpa persetujuan korban.

Penyidik menyebut perbuatan serupa kembali terjadi dalam pertemuan berikutnya. Pada salah satu kesempatan, tersangka juga diduga merekam korban tanpa izin.

Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban. Ia diduga mengancam akan menyebarluaskan rekaman tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya.

Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban disebut beberapa kali terpaksa menuruti permintaan tersangka. Polisi menyatakan perbuatan itu terjadi sebanyak lima kali pada periode November 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Boyolali dan Karanganyar.

“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan merekam dan menyimpan video asusila korban tanpa izin, kemudian mengancam akan menyebarluaskannya untuk memaksa korban menuruti keinginannya,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap JRP pada Rabu (22/7/2026).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon seluler iPhone XR warna putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Indra.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana kekerasan seksual.

“Polres Boyolali berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” ujarnya.(eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |