Pati, infojateng.id – Polresta Pati berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antarkelompok gangster yang diduga akan terjadi di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan diduga hendak terlibat bentrokan dengan kelompok lain.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, mengatakan ketujuh pelaku merupakan anggota kelompok yang menamakan diri “Gangster Pati WKWK”. Mereka diduga telah merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain bernama “Pati All Star”.
Menurut Dika, rencana bentrokan tersebut disusun melalui komunikasi di grup WhatsApp. Para anggota kemudian menentukan lokasi pertemuan menggunakan fitur berbagi lokasi (share location) sebelum berkumpul untuk melaksanakan aksi.
“Kami mendapatkan informasi adanya rencana tawuran antarkelompok gangster. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi yang telah ditentukan para pelaku,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak menuju sebuah bangunan atau gudang di belakang Kantor Samsat Pati yang berada di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dan langsung melakukan pengamanan.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Sementara beberapa anggota kelompok lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam proses pencarian.
“Dari hasil pengamanan, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa masing-masing berinisial AF (20), FAK (20), SNH (18), FA (19), dan MS (18). Selain itu, dua pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitasnya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran sebelum terjadi bentrokan sehingga tidak ada korban jiwa maupun korban luka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit dengan panjang sekitar 125 hingga 128 sentimeter.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda, sebelas unit sepeda motor lainnya, satu unit mobil Nissan Grand Livina, serta lima pasang pakaian milik para tersangka.
“Para pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan. Tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat,” tegas Dika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polresta Pati juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam kelompok gangster maupun aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal. (eko/redaksi)

6 hours ago
5

















































