MEDAN, iNews.id - Polisi menggerebek sarang narkoba di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Kamis (5/12/2024). Dalam opeasi yang dilancurkan anggota Polres Tanah Karo ini, tiga pengguna dan pengedar narkoba ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, operasi ini dilakukan atas perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Tiga pelaku yang ditangkap di kampung narkoba tersebut berinisal CS alias Putra (26), Ka alias Udin (32) dan YP alias Wira (33).
![Aiptu Arif Susilo Ditangkap BNNP Jatim, Oknum Polisi Jadi Pengendali Jaringan Narkoba](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2022/12/09/ilustrasi_polisi.jpg)
Baca Juga
Aiptu Arif Susilo Ditangkap BNNP Jatim, Oknum Polisi Jadi Pengendali Jaringan Narkoba
Ketiganya ditangkap bersama sejumlah barang bukti seperti alat isap sabu (bong), pipet plastik dan kaca pirex, dua plastik klip kecil serta dua mancis.
"Dari hasil pemeriksaan ketiga terduga pelaku, dua orang di antaranya positif menggunakan narkoba dan satu lainnya negatif," ujarnya, Jumat (6/12/2024).
![Saat Ini Indonesia Darurat Narkoba!](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/06/menko_polkam_budi_gunawan.jpg)
Baca Juga
Menko Polkam Budi Gunawan: Saat Ini Indonesia Darurat Narkoba!
Hadi menyebut, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi kerja keras tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Pimpinan Polda Sumut berterima kasih atas dedikasi seluruh personel yang melaksanakan tugas dengan baik. Meski tantangan di lapangan berat, komitmen untuk memberantas narkoba harus terus kita jaga. Operasi seperti ini akan terus digencarkan di seluruh wilayah Sumut,” kata Hadi.
![Suami Sadis Bacok Istri dan Ibu Mertua di Sergai Ternyata Positif Narkoba](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/05/suami_bacok_istri.jpg)
Baca Juga
Suami Sadis Bacok Istri dan Ibu Mertua di Sergai Ternyata Positif Narkoba
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw