JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto terkait kasus dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Dia menyatakan pihaknya sudah menyerahkan dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Mengingat, tersangka dan barang bukti sudah semuanya diserahkan.
Baca Juga
Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung
"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," ujar Budi.
Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.


















































