KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap peredaran 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi legalitas perdagangan. Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam operasi penyelidikan di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada dan Manggarai Barat.
Operasi dilakukan Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah kios serta toko yang diduga menjual rokok tanpa perizinan perdagangan.
Baca Juga
Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku usaha mengaku memperoleh rokok tersebut dari seorang tenaga penjualan atau sales asal Kabupaten Manggarai Barat. Polisi kini menelusuri jalur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.
Kegiatan inspeksi mendadak dipimpin Iptu Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan perizinan.
Baca Juga
Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 9.271 bungkus atau setara 185.420 batang rokok yang diduga tidak memiliki legalitas perdagangan. Barang temuan terdiri atas rokok merek MANRY sebanyak 1.910 bungkus, HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus, serta HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































