MESUJI, iNews.id - Polres Mesuji mengungkap fakta baru dalam kasus penyembelihan satwa dilindungi jenis tapir yang sempat viral di media sosial. Setelah dibunuh, daging tapir tersebut dibagikan kepada warga sekitar oleh para pelaku.
Empat pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (53), yang seluruhnya merupakan warga Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini diburu polisi.
Baca Juga
4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron
Wakapolres Mesuji, Kompol Sigit mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan perburuan.
Tapir yang merupakan satwa dilindungi itu dibunuh menggunakan tombak, kemudian disembelih sebelum dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.
Baca Juga
Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, sisa olahan daging dan kulit tapir, serta rekaman video penyembelihan yang sebelumnya viral di media sosial.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































