JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pergeseran modus transaksi judi online. Pelaku kini semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan deposit dibandingkan transfer rekening bank maupun dompet elektronik.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengingatkan perubahan pola transaksi tersebut menunjukkan jaringan pelaku terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem pembayaran.
Baca Juga
Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak
“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
"Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” ujarnya.
Baca Juga
Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol
Berdasarkan hasil analisis PPATK, penggunaan QRIS mendominasi transaksi deposit judi online sepanjang 2025. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total transaksi atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































