PPPK Ditugaskan Perkuat Operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih

1 day ago 6

Kota Pekalongan, infojateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berkomitmen dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan koperasi di tingkat kelurahan.

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Pekalongan bakal diperbantukan sebagai personel di Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Penugasan tersebut merupakan amanah Pemerintah Pusat dalam mendukung optimalisasi operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo menjelaskan, bahwa mekanisme penempatan PPPK saat ini masih dalam proses penyiapan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem berbasis digital.

“Masih disiapkan oleh BKN, karena ini by system. Nanti ketika kami mengusulkan nama, langsung muncul NIP-nya, unit organisasinya, dan akan ditempatkan di Koperasi Kelurahan Merah Putih yang ada di Kota Pekalongan,” ujar Didik sapaan akrabnya, Senin (23/2/2026).

Didik menyebutkan, saat ini sebanyak 27 kelurahan di Kota Pekalongan telah membentuk Koperasi Merah Putih.

Kehadiran koperasi tersebut diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat sistem distribusi dan akses permodalan yang lebih inklusif.

Untuk menunjang kelancaran operasional, pemerintah pusat meminta dukungan sumber daya manusia dari instansi pemerintah daerah, termasuk PPPK yang memiliki kompetensi administratif dan pengelolaan kelembagaan.

Adapun persyaratan personel yang akan ditugaskan antara lain minimal berpendidikan D3, berusia maksimal 56 tahun, serta mampu mengoperasikan komputer.

Kriteria tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional koperasi yang menuntut kemampuan administrasi, pengelolaan data, serta pelaporan berbasis digital.

“Kemungkinan besar nanti di administrasi. Tapi untuk detail tugasnya, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Koperasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, PPPK yang ditugaskan nantinya akan bekerja penuh di koperasi dan tidak lagi menjalankan tugas di organisasi perangkat daerah (OPD) asal.

Penugasan tersebut akan diatur melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sehingga tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional.

“Kalau sudah ditugaskan, yang bersangkutan full bekerja di sana. Tidak lagi melaksanakan tugas di OPD asal. Jangan sampai nanti istilahnya tugas tambahan tapi masih nyambi ke sana-ke sini, malah tidak konsentrasi, tidak mendukung keberhasilan koperasi, bahkan bisa merepotkan,” tegas Didik.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan koperasi di tingkat kelurahan benar-benar berjalan profesional dan akuntabel.

Dengan dukungan SDM yang memadai, diharapkan tata kelola koperasi menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terkait potensi kekosongan di OPD, BKPSDM telah melakukan identifikasi awal terhadap ASN yang memenuhi kriteria.

Namun demikian, keputusan akhir tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing OPD agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kalau OPD merasa si A sangat dibutuhkan, bisa mengusulkan nama lain yang memenuhi syarat. Harapannya, kebijakan ini tidak mengganggu kinerja OPD. Memang pasti ada dampak, tapi dengan manajemen ASN yang baik, tugas-tugas bisa didistribusikan kepada pegawai lain,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pihaknya berharap, Koperasi Kelurahan Merah Putih dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi yang kuat, profesional, dan berdaya saing.

“Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penataan SDM menjadi kunci keberhasilan penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat di Kota Pekalongan,” tukasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |