Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pengangkatan Kuntadi Jadi Jampidsus

1 day ago 5

JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah. Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi rampung pada pekan ini.

"Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin (20/7/2026).

Istana Pastikan Proses Pengangkatan Kuntadi Jadi Jampidsus Rampung Pekan Ini

Baca Juga

Istana Pastikan Proses Pengangkatan Kuntadi Jadi Jampidsus Rampung Pekan Ini

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama calon Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi yang dikirim pada Selasa (14/7/2026).

Prasetyo membenarkan surat dari Jaksa Agung telah diterima pemerintah dan saat ini masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Dia menyampaikan proses tersebut menjadi bagian dari tahapan administratif sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Kejanggalan Hukum

Baca Juga

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Kejanggalan Hukum

"Per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah masih harus menjalankan tahapan administrasi melalui Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.

 Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

Baca Juga

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

"Karena memang ada mekanisme, istilahnya Tim Penilai Akhir (TPA). Selama ini mekanismenya memang seperti itu," ujar Prasetyo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |