JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah. Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi rampung pada pekan ini.
"Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin (20/7/2026).
Baca Juga
Istana Pastikan Proses Pengangkatan Kuntadi Jadi Jampidsus Rampung Pekan Ini
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama calon Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi yang dikirim pada Selasa (14/7/2026).
Prasetyo membenarkan surat dari Jaksa Agung telah diterima pemerintah dan saat ini masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Dia menyampaikan proses tersebut menjadi bagian dari tahapan administratif sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.
Baca Juga
Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Kejanggalan Hukum
"Per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah masih harus menjalankan tahapan administrasi melalui Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.
Baca Juga
Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden
"Karena memang ada mekanisme, istilahnya Tim Penilai Akhir (TPA). Selama ini mekanismenya memang seperti itu," ujar Prasetyo.
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































