Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi

1 day ago 3

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan penyelesaian perkara praperadilan berlangsung tanpa transaksi, suap, maupun gratifikasi.

"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan, bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan.

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

Baca Juga

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

Dia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, baik kubu Dokter Tifa selaku pemohon maupun Kejaksaan selaku termohon, agar tidak menghubungi pejabat atau pegawai pengadilan dengan tujuan memengaruhi proses dan hasil praperadilan.

 Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

Baca Juga

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

Dia meminta seluruh pihak menjaga martabat lembaga peradilan dengan menghindari praktik suap, gratifikasi, maupun pemberian janji dalam bentuk apa pun.

"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang, mari kita jaga hakat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |