JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilanRoy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi menghormati putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Baca Juga
Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!
Dia menjelaskan hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga
Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Apa Itu?
“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar dia.
Meski demikian, Abrianto menilai praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































