JAKARTA, iNews.id - Putusan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menetapkan pembacaan putusan berlangsung pukul 09.00 WIB. Penetapan jadwal tersebut disampaikan dalam persidangan pada Rabu (19/8/2026).
Baca Juga
Serentak! Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Febrie Digelar di PN Jaksel
“Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat,” kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Hakim kemudian meminta pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya kembali hadir dalam agenda pembacaan putusan tersebut.
Baca Juga
Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas
“Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































