Razia Gabungan di Rembang, Petugas Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Satu Toko

1 day ago 8

Rembang, infojateng.id – Tim gabungan kembali menggelar operasi penegakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Rembang. Razia yang menyasar wilayah Kecamatan Sulang, Kamis (23/7/2026) itu, petugas menemukan dan menyita 25.200 batang rokok ilegal dari satu toko.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang Slamet Hariyanto mengatakan, rokok ilegal yang ditemukan terdiri atas enam merek, yakni Trick, Humer, RF, ESSS, ANGKER, dan BESTIE. Rokok tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Rembang.

“Petugas menemukan 25.200 batang rokok ilegal dari enam merek. Sebelum operasi, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan razia,” ujar Slamet.

Ia mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang.

Pengawasan, kata Slamet, terus diperkuat dengan menyebarkan personel ke berbagai wilayah kecamatan. Selain melakukan penindakan, petugas juga mengumpulkan informasi mengenai potensi peredaran BKC ilegal di masyarakat.

“Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat,” katanya.

Sementara itu, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal, Nyamani, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang sales yang menawarkan rokok dengan sistem penitipan.

Ia menyebut pembayaran dilakukan secara tempo. Nyamani mengaku sempat menolak tawaran tersebut, tetapi akhirnya menerima barang yang dititipkan.

“Saya sebenarnya tidak mau, tetapi sales tersebut memaksa menitipkan barang. Pembayarannya tempo, saya tidak tahu kalau akhirnya menjadi seperti ini,” tuturnya.

Operasi gabungan penegakan BKC ilegal tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Satpol PP, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang.

Seluruh rokok ilegal hasil penindakan kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani proses penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |