JAKARTA, iNews.id - Interpol menerbitkan red notice pendakwah Syekh Ahmad Al Misry. Dengan begitu, Misry resmi menjadi buronan internasional dalam kasus dugaan pelecehan seksual santri.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan permohonan red notice tersebut telah dikabulkan dan diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pekan lalu.
Baca Juga
Polri: Syekh Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda, Indonesia dan Mesir
“Red notice sudah terbit Minggu lalu,” kata Brigjen Untung Widyatmoko, dikutip Selasa (4/8/2026).
Untung menjelaskan, pihaknya masih berupaya mengejar Misry. Dia menyebutkan Misry masih terdeteksi berada di Mesir.
Baca Juga
Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan
"Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir)," ujar dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Misry sebagai tersangka pelecehan seksual sejumlah santri.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































