Respons Cepat Soal Pajak Kendaraan, Gubernur Jateng Dinilai Aspiratif dan Adaptif

1 day ago 6

Semarang, infojateng.id – Respons cepat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, atas gelombang keberatan masyarakat terkait kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai apresiasi dari kalangan legislatif.

Kebijakan diskon pajak yang diterbitkan melalui surat keputusan gubernur dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang aspiratif, demokratis, sekaligus adaptif terhadap dinamika di lapangan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyatakan, langkah gubernur merespons polemik penerapan opsen PKB menunjukkan keberpihakan terhadap suara publik tanpa mengabaikan kerangka regulasi yang berlaku.

“Masalah pajak ini sebenarnya sudah ditetapkan melalui undang-undang dan perda sebelumnya. Namun ketika diaplikasikan di masa kepemimpinan Pak Luthfi dan muncul keberatan dari masyarakat, Beliau merespons cepat,” ujar Saleh dalam Forum Group Discussion (FGD) satu tahun kepemimpinan Luthfi-Yasin di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (23/2/2026).

Acara yang dikemas Ngabuburit Jurnalis itu diselenggarakan Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah (FWPJT).

Menurut Saleh, gubernur segera mengutus Sekretaris Daerah untuk berdiskusi dengan pimpinan DPRD guna membahas berbagai masukan masyarakat, termasuk opsi pemberian diskon PKB.

Hasilnya, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut, kata Saleh, merupakan tindak lanjut atas dinamika penerapan opsen pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Diungkapkan, program keringanan mencakup empat poin utama, yakni potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok PKB, penyesuaian otomatis denda atau sanksi administratif mengikuti nilai pokok yang telah dikurangi, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Saleh mengakui, kebijakan diskon pajak berpotensi memengaruhi indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, ia melihat efek positif yang muncul di lapangan.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru mendorong wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk memanfaatkan momentum diskon dan melunasi kewajibannya.

“Ketika masyarakat merasa terbantu dengan diskon, mereka yang semula menunggak satu hingga beberapa tahun akhirnya datang membayar pajak. Ini menjadi pola perilaku yang menarik,” kata Saleh.

Dari perspektif kebijakan publik, lanjut Saleh, diskon pajak dapat dipahami sebagai strategi fiskal yang efektif.

Selain meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi, kebijakan itu juga berpotensi mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Bagi masyarakat, diskon memberikan rasa keuntungan. Ada pengurangan beban yang terasa signifikan, sehingga mendorong mereka untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki ruang kebijakan untuk melakukan penyesuaian implementasi aturan pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, respons cepat gubernur dinilai sebagai cerminan kepemimpinan yang terbuka terhadap aspirasi publik sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |