Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

22 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026). Dia menghormati putusan tersebut.

Roy menyinggung hakim yang sama yakni I Ketut Darpawan sebelumnya pernah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pertama yang diajukannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

 Putusan Wajib Dilaksanakan

Baca Juga

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2027).

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

Baca Juga

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

Menurut Roy, dalam putusan kali ini hakim menyatakan permohonan terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima karena persoalan waktu pengajuan permohonan. Meski demikian, Roy menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses peradilan.

"Bagi saya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |