Sarjana Pertanian di Malang Nekat Budidayakan Ganja, Raup Ratusan Juta Rupiah

3 hours ago 1

BATU, iNews.id – Polisi menangkap seorang sarjana pertanian dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Malang karena nekat membudidayakan tanaman ganja. Dari aktivitas ilegalnya itu, pelaku berinisial ADT (30) warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto menuturkan, tersangka ADT merupakan pemilik tanaman ganja yang dibudidayakan di loteng rumahnya.

Penampakan 1 Ton Ganja-Sabu dan Uang Rp1 Miliar yang Disita Polri di Kasus TPPU Narkoba

Baca Juga

Penampakan 1 Ton Ganja-Sabu dan Uang Rp1 Miliar yang Disita Polri di Kasus TPPU Narkoba

"Dia bereksperimen, dia merupakan lulusan dari mahasiswa budi daya pertanian di salah satu universitas tinggi negeri di Malang Raya. Jadi eksperimen, bukan dari bandar, tapi berawal dari kerja terus dia mencari bibitnya," ujar Ariek Yuly Irianto, di Mapolres Batu, Rabu (15/1/2025). 

Dia menuturkan, bibit ganja itu didapatnya darı hasil membeli ganja, yang kemudian ia teliti untuk dilihat mana jenis ganja jantan dan betina, sehingga bisa dikembangbiakkan sejak tahun 2019. Keahlian AD ini membuatnya berhasil membudidayakan ganja batang kering hingga jadi tanaman dengan jumlah puluhan pohon.

Nekat! Pria di Jakbar Tanam 40 Pohon Ganja di Atap Rumah

Baca Juga

Nekat! Pria di Jakbar Tanam 40 Pohon Ganja di Atap Rumah

"Hobi itu akhirnya keterusan menjadi profesi, kemudian dia jual. Akhirnya menawarkan dari mulut ke mulut, sehingga sampailah kedua tersangka yang pertama kita amankan, terkait kasus penanaman pohon ganja," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |