JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital, khususnya anak.
Hal tersebut dilakukan salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
Baca Juga
Menkomdigi Meutya Hafid Resmikan AI Center Universitas Brawijaya, Pertama di Indonesia
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Baca Juga
Menkomdigi Tinjau hingga Bagikan Makanan Bergizi Gratis di Cilangkap
Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini. Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
Selanjutnya, tahap ketiga berupa Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Terakhir, Surat Teguran 3 (ST3) yang jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.