JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026). Sidang perkara yang teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Salah satu pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan, praperadilan merupakan forum hukum untuk menguji apakah tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga
Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 6 Orang
"Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Dia menambahkan, tim kuasa hukum akan menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat Febrie. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan.
Baca Juga
Tim Forensik Bawa Sampel Jasad Sutrimo Orang Dekat Febrie ke Lab, Usut Dugaan Racun
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” kata dia.

















































