LABUHANBATU, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (3/8/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan 22 alat bukti untuk mendukung permohonan yang diajukan.
Kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan menilai, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maupun prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi.
Baca Juga
KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Pabrik Sawit dan Kantor NasDem
Menurut Halomoan, terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak dipenuhi dalam proses penyidikan. Pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML tidak sah menurut hukum.
"Yang kita sampaikan ada 22 bukti surat dan satu orang saksi mata yang membuktikan bahwa penetapan tersangka, penahanan itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan tidak sesuai dengan norma Pasal 100 ayat 5 KUHAP," ujar Halomoan.
Baca Juga
KPK Sita Rumah Mewah Milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada di Medan
Selain mempersoalkan aspek formil penetapan tersangka, kuasa hukum juga menyoroti pokok perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































