JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (16/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari para pihak.
Praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE
Pantauan di lokasi, Roy Suryo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.02 WIB. Dia mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jas hitam.
Baca Juga
Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah
Setibanya di pengadilan, Roy Suryo langsung menuju ruang sidang utama untuk mengikuti persidangan. Ia datang didampingi salah satu kuasa hukumnya, Refly Harun.
Kehadiran Roy Suryo disambut para simpatisan yang telah lebih dulu berada di lokasi persidangan.
Baca Juga
Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli
Tak lama kemudian, Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memasuki ruang sidang dan membuka persidangan. Setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan dokumen kesimpulan masing-masing, hakim menutup jalannya sidang.
Sidang praperadilan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Baca Juga
Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Merusak Ijazah Jokowi, Ungkit Dian Sandi
Editor: Rizky Agustian
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































