JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (16/7/2026). Sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu kali ini memasuki agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.
Permohonan praperadilan diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli
Berdasarkan pantauan di lokasi, Roy Suryo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.02 WIB. Ia mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jas hitam.
Baca Juga
Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Merusak Ijazah Jokowi, Ungkit Dian Sandi
Setelah tiba di pengadilan, Roy Suryo langsung menuju ruang sidang utama. Dalam persidangan tersebut, ia didampingi salah satu kuasa hukumnya, Refly Harun.
Kehadiran Roy Suryo juga mendapat sambutan dari sejumlah simpatisan yang telah menunggu di area pengadilan sebelum sidang dimulai.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































