JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah tidak lagi merekrut staf atau pegawai baru. Kebijakan tersebut perlu dilakukan agar kebutuhan pegawai di daerah disesuaikan dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.
Bima mengatakan, terdapat dua hal yang menjadi perhatian kepala daerah dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga
Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027
Pertama, kepala daerah membutuhkan dukungan kapasitas fiskal untuk membiayai pegawai. Kedua, adanya kepastian terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya mengenai pengalihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
"Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS
Menurut Bima, hasil rapat tersebut telah memberikan kejelasan atas dua persoalan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, kepala daerah diminta mengikuti tahapan yang telah disepakati.
Bima menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut, termasuk memastikan pemerintah daerah tidak melakukan perekrutan pegawai baru di luar tahapan yang telah ditentukan.
Baca Juga
Ribuan Pegawai PPPK Kemensos Terindikasi Main Judol, Kontrak Terancam Tak Diperpanjang
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































