JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Terungkap, perusahaan menyamarkan kegiatan sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
"Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Para pelaku, kata Wira, mengoperasikan ratusan situs judi online yang dipromosikan melalui media sosial.
Baca Juga
Trik Licik Sindikat Judol di Hayam Wuruk Hindari Blokir, Kelola 145 Situs Bergantian
"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT (token untuk beli crypto) untuk transaksi," kata Wira.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang berada di Indonesia.
Baca Juga
Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebekan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































