JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut buka suara soal tidak terdaftarnya rumah mewah di Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku tak tahu ihwal harta kekayaan Febrie yang tercantum dalam LHKPN. Sebab, harta kekayaan di dalam LHKPN ini bersifat pribadi.
Baca Juga
Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul
"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang berkata, Kejaksaan hanya bertugas untuk mendata para ASN yang telah melaporkan harta kekayaan di LHKPN.
Baca Juga
Cerita Roy Ahli Kunci Buka Brankas Isi Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Sentul
"Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































