Kortas Tipikor Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Kasus Apa?

2 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati GowaSitti Husniah Talenrang. Operasi tersebut digelar pada Senin (21/9/2026).

"Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2026). 

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

Baca Juga

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

Menurut Hernowo, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dugaan perkara korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan di Gowa.

"Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya. 

Viral Bendungan Kampili Gowa Jadi Wisata Dadakan, Air Surut selama Kemarau

Baca Juga

Viral Bendungan Kampili Gowa Jadi Wisata Dadakan, Air Surut selama Kemarau

Hernowo menyebut, dugaan praktik korupsi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025.

Menurutnya, Kortas juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU," kata Hernowo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |