JAKARTA, iNews.id - DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca Juga
Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna
Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut.
Setelah laporan disampaikan, Cucun meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan seluruh RUU menjadi undang-undang.
Baca Juga
Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
Peserta rapat menjawab setuju. Cucun kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































