JAKARTA, iNews.id - Adik ipar eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad mundur sebagai saksi untuk Yaqut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, majelis hakim tetap meminta Rokhmad memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rokhmad menyampaikan keberatan saat diminta memberikan kesaksian terhadap Yaqut. Sebelumnya, keberatan serupa juga disampaikan Yaqut yang duduk sebagai terdakwa.
Baca Juga
Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta kepastian kepada Rokhmad mengenai sikapnya dalam persidangan.
"Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Baca Juga
Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji
Rokhmad mengatakan dirinya sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada KPK. Dia meminta tidak memberikan kesaksian terhadap Yaqut untuk menjaga objektivitas.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































