JAKARTA, iNews.id - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Nantinya, konflik tanah hingga redistribusi lahan akan diatur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan seluruh fraksi DPR RI telah menyampaikan pandangan dan menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke tahap berikutnya.
Baca Juga
Baleg DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria, Disahkan di Sidang Paripurna Besok
"Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I," kata Nusron dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
Baca Juga
RUU Reforma Agraria, Nama BRAN Diganti Jadi LPRA
Regulasi tersebut mencakup persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria. Pengaturannya diarahkan untuk mendorong keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































