YOGYAKARTA, iNews.id - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha kuliner foodtruck Bolosego hingga Rp1 juta di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, berbuntut pemeriksaan terhadap tiga anggota polisi. Hasil gelar perkara Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu anggota berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.
Aipda S merupakan oknum polisi anggota Polsek Kraton, Polresta Yogyakarta. Dia kini ditempatkan di tempat khusus atau patsus untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Baca Juga
Viral! Pedagang di Alun-Alun Kidul Yogyakarta Jadi Korban Pungli Parkir, Dipatok Bayar Rp1 Juta per Hari
Kasus ini mencuat setelah curahan hati pemilik foodtruck Bolosego viral di media sosial. Dalam unggahannya, pengusaha kuliner tersebut mengaku mendapat sejumlah permintaan selama berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul, termasuk dugaan permintaan jatah makanan dan rokok dari oknum polisi.
Owner Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau yang dikenal dengan nama Mbak Dy, sebelumnya mengungkap pengalaman tersebut melalui media sosial. Dia menyebut kondisi itu membuat usaha foodtruck yang semula direncanakan berjualan selama lima hari hanya bertahan satu hari.
Baca Juga
Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari manajemen Bolosego serta sejumlah saksi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































