Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

4 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima setuju terkait pemberian sanksi tegas kepada partai politik (parpol) yang tidak dapat memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari kebijakan afirmasi terhadap kaum perempuan dalam sistem Pemilu ke depan agar dapat tetap terpenuhi. 

Aria menegaskan, Komisi II akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128 ini harus benar-benar dijaga sejak pengajuan calon legislatif sampai penetapan calon. Sehingga, perlu ada ketegasan agar partai politik yang tidak memenuhi syarat pencalonan 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dapat didiskualifikasi.

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

Baca Juga

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

"Tidak harus secara nasional tapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi partai X gitu. Ini perlu," ujar Aria dalam FGD yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Legislator PDIP itu juga menilai kebijakan afirmasi tidak cukup hanya mengatur jumlah calon perempuan, tetapi juga posisi mereka dalam daftar calon. Menurutnya, perempuan perlu ditempatkan pada nomor urut yang memiliki peluang lebih besar untuk terpilih.

Perindo Sulsel Perkuat Struktur, Siap Hadapi Verifikasi dan Dorong Keterwakilan Suara Masyarakat

Baca Juga

Perindo Sulsel Perkuat Struktur, Siap Hadapi Verifikasi dan Dorong Keterwakilan Suara Masyarakat

“Karena itu kita perlu memperjuangkan minimal satu perempuan di antara dua nomor teratas pada setiap dapil,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |