Terima SK Kenaikan Pangkat, ASN Diminta Tingkatkan Profesionalisme dan Inovasi Pelayanan

19 hours ago 7

Terima SK Kenaikan Pangkat, ASN Diminta Tingkatkan Profesionalisme dan Inovasi Pelayanan

Asisten Administrasi Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto menyerahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat periode Februari 2026 di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin (9/2/2026). Dok. Diskominfo Batang - ()

Batang, infojateng.id – Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Februari 2026.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin (9/2/2026).

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan melalui Asisten Administrasi Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto mengatakan, kenaikan pangkat bukan sekadar rutinitas birokrasi ataupun hak otomatis seiring berjalannya waktu.

“Kenaikan pangkat adalah bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah atas dedikasi, loyalitas, serta kinerja yang telah saudara-saudara berikan kepada bangsa dan negara, khususnya bagi kemajuan Kabupaten Batang,” jelas Sugeng.

Ia merinci, dari total 21 ASN yang menerima kenaikan pangkat, terdiri atas satu orang golongan IV C atas nama Tatang Sontani.

Selain itu terdapat satu pejabat fungsional, kemudian pada golongan IV A dan IV B masing-masing tiga jabatan struktural dan satu jabatan fungsional.

“Sementara untuk golongan III D ke bawah terdapat satu jabatan struktural, 11 jabatan fungsional, dua jabatan pelaksana, serta satu ASN yang naik pangkat melalui jalur penyesuaian ijazah,” jelasnya.

Dia mengingatkan, kenaikan pangkat harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab.

Menurut Sugeng, ekspektasi masyarakat terhadap kinerja ASN juga semakin besar.

“Saya berharap kenaikan pangkat ini menjadi suntikan semangat baru,” harapnya.

Ia menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan para ASN setelah menerima kenaikan pangkat.

Pertama, meningkatkan profesionalisme dengan terus belajar dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi maupun regulasi, terutama terkait digitalisasi.

“Kedua, mendorong inovasi pelayanan agar tidak terjebak pada zona nyaman serta mampu menciptakan sistem kerja yang efektif dan efisien demi pelayanan publik yang prima. Ketiga, menjaga integritas sebagai abdi negara dengan tetap disiplin serta menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai berakhlak,” terangnya.

Khusus bagi ASN yang memperoleh kenaikan pangkat melalui jalur penyesuaian ijazah, Sugeng berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata di unit kerja masing-masing.

“Ilmu yang baru didapat harus bisa diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |