Banyumas, infojateng.id – Seorang pria berinisial ASHH (31), warga Patikraja, Banyumas, ditangkap polisi setelah diduga membobol sebuah toko hijab di Purwokerto Selatan. Pelaku disebut masuk ke dalam toko dengan menjebol tembok dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Akibat aksi tersebut, Store Mandja Ivan Gunawan di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, mengalami kerugian sekitar Rp65 juta.
Kasus tersebut diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan pencurian yang diteruskan dari Polsek Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti setelah menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” kata Petrus.
Bobol Tembok Belakang Toko
Pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi tersebut baru diketahui ketika seorang karyawan datang untuk membuka toko sekitar pukul 08.00 WIB.
Karyawan mendapati area kasir dan loker dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama manajemen, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang.
Hasil penyidikan polisi mengungkap tersangka diduga masuk dengan cara merusak tembok bagian belakang toko menggunakan obeng dan palu.
Tembok tersebut kemudian dibuat berlubang hingga cukup untuk menjadi akses masuk ke dalam bangunan.
“Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil berbagai barang berharga, di antaranya satu unit laptop, satu unit tablet, dua unit telepon seluler, serta uang tunai,” ujar Petrus.
Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp65 juta.
Mengaku Terlilit Utang
Dalam pemeriksaan, ASHH mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang. Polisi masih mendalami keterangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit tablet hasil kejahatan, dus kemasan laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, ASHH disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan, termasuk memastikan seluruh akses bangunan dalam kondisi aman dan memasang kamera pengawas.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Petrus. (eko/redaksi)

1 day ago
7

















































