Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU

6 days ago 4

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkapkan alasan tidak memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebelum penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Hukum Polri menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dikenal status hukum berupa calon tersangka. 

Karena itu, Tim Hukum Polri beralasan penyidik tidak memiliki kewajiban memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

 Dalil Tak Relevan

Baca Juga

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

"KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Massa Geruduk PN Jaksel

Baca Juga

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Massa Geruduk PN Jaksel

Menurut Polri, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memanggil atau memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Polri menjelaskan, Pasal 90 ayat (1) KUHAP mengatur seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |